Politik


Mangkir Terus, KPK Kembali Panggil Djoko Susilo

Tegar Arief Fadly - Okezone
Sabtu, 29 September 2012 14:45 wib
dokumentasi okezone.com
dokumentasi okezone.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi usai menggelar diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

"KPK tetap akan jadwalkan panggil lagi sesuai prosedur yang ada di KUHAP maupun UU KPK. Rencananya pekan depan dipanggil, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator SIM," kata Johan kepada wartawan.

Johan sendiri mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat penolakan pemenuhan pemanggilan dari pihak kuasa hukum Djoko Susilo, yang berisi tentang permintaan penjelasan terkait pihak yang berhak menangani kasus tersebut.

"Kemarin kita memanggil yang bersangkutan dan ada surat yang disampaikan pihak pengacara, dua alasan yaitu mereka pertanyakan siapa yang menyidik kasus ini dan kedua soal penggeledahan. Langkah ini tentu saja oleh KPK tidak bisa hentikan proses penyidikan," ungkapnya.

Meski demikian, Johan belum bisa memastikan apakah nantinya KPK akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap Djoko Susilo jika tidak kunjung memenuhi pemanggilan KPK.

"Tergantung alasan dia apa. Dilihat dulu, apakah alasan nanti itu bisa dibenarkan oleh hukum. Kalau tidak, KPK tetap akan pakai prosedur yang dilakukan," tutup Johan.

Gedung Baru Belum Disetujui, KPK Ngeluh ke DPR

Tegar Arief Fadly - Okezone
Sabtu, 29 September 2012 14:30 wib
Foto: daylife
Foto: daylife
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya sangat geram dengan ulah politisi Senayan khususnya kepada Komisi III. Pasalnya, seluruh upaya yang dilakukan oleh Komisi yang membidangi hukum tersebut seakan-akan hendak melucuti eksistensi lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut.

Selain usulan Komisi III untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga antibodi itu juga dibuat geram dengan belum disetujuinya pengajuan pengadaan gedung baru.

"Soal gedung KPK, betapa sulitnya KPK memperoleh gedung. Itu sampai sekarang kan juga masih belum disetujui," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Dalam diskusi yang membahas tentang revisi UU KPK tersebut, turut hadir anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir. Dalam kesempatan tersebut, Johan berharap agar Nudirman mampu mengupayakan terealisasinya pengadaan gedung baru bagi KPK.

Bahkan, Johan mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Nudirman untuk menandatangani KPK agar mampu melihat sendiri secara langsung bagaimana kondisi gedung yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.

"Kapan-kapan kita undang Pak Nudirman ya. Tapi diundang bukan untuk diperiksa, tapi untuk melihat kondisi gedung KPK. Karena sudah tidak memiliki syarat lagi. Berjubel, meja kursi, dan tidak visibel untuk melakukan kerja KPK," tutup Johan.

akil Rakyat Belum Kompak Soal Revisi UU KPK

Tegar Arief Fadly - Okezone
Sabtu, 29 September 2012 11:45 wib
daylife
daylife
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, membenarkan jika dalam revisi draf Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memangkas beberapa poin tentang kewenangan penting KPK seperti dalam hal penyidikan dan penyadapan.
"Saya mendapatkan dokumen resmi dalam rapat resmi di Baleg. Memang ada substansi besar. Pertama masalah penuntutan. Di sana memang jelas kata penuntutan dihilangkan. Buat kami ini problem mendasar. Kedua adalah persoalan penyadapan," kata Indra dalam diskusi polemik Sindo Radio di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Hal itulah yang membuat Fraksi PKS sejak jauh-jauh hari telah menytatakan penolakan revisi tersebut.

Sebab, jika KPK memang sebuah lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luat biasa, maka mekanisme kerja yang dilakukan juga harus dengan cara luar biasa.

"Ketika kita bicara kejahatan luar biasa, harus digunakan cara luar biasa. Kalau harus ijin ke Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan, ini rentan pembocoran informasi. Ini persoalan," sambung Indra.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Badan Legislatif (Baleg), Nudirman Munir, membantah jika dalam draf tersebut dimuat poin penghapusan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

"Saya juga di Baleg. Yang pasti saya belum pernah lihat apa yang disampaikan itu ada di Baleg. Jadi saya enggak bisa mengatakan itu benar atau salah. Saya gak tahu ada iblis mana yang datang menebar isu itu," kata Nudirman.

Posting Komentar

Ass.Wr.Wb. Silahkan Bubuhkan Komentar, Saran dan Ide Di Website BKOW. Terima Kasih

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. bkowprovkepri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger